OBORMOTINDOK.CO.ID-Luwuk-PT. Wira Mas Permai (WMP) yang saat ini tengah melakukan aktifitas pengolahan perkebunan sawit di Kecamatan Bualemo, melayangkan surat balasan, menindak lanjuti Rekomendasi DPRD Banggai yang diterbitkan pada 26 Juni 2020.

Pada rekomendasi DPRD tersebut, pihak WMP diminta untuk mengindahkan 3 poin terkait dengan penyelesaian pengembalian lahan kebun plasma sawit di Desa Lembah Tompotika Kecamatan Bualemo.

Dalam surat balasan nomor : 011/WMP.DIR.X/VII/2020, PT. WMP tersebut ada 4 poin yakni, 1. PT. Wira Mas Permai dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan surat izin lokasi nomor : 525.26/15/DISBUN tanggal 13 Februari 2009 dan izin usaha perkebunan nomor :525.26/1922/DISBUN, 8 September 2009.

2. Bahwa atas izin lokasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK Hak Guna Usaha nomor : 82/HGU/BPN RI/2011, tanggal 16 Desember 2011.

3. Proses penerbitan Hak Guna Usaha tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan.

4. Khusus terkait klaim lahan 200 ha masyarakat Desa Lembah Tompotika dapat kami sampaikan bahwa sesuai surat keterangan Kepala Desa Lembah Tompotika nomor : 87/2/70/DLT/III/2011 tanggal 1 Februari 2011 bahwa penguasaan masyarakat Desa Lembah Tompotika yang masuk dalam Hak Guna Usaha PT. Wira Mas Permai sudah diganti rugi oleh PT. Wira Mas Permai sehingga tidak ada lagi permasalahan dan sengketa.

Namun demikian telah terjadi saling balas surat, konflik sengketa di lahan perkebunan kelapa sawit tersebut seolah tak kunjung usai. Riak adanya pengeluhan atas dugaan perampasan lahan masyarakat seakan tak ada hentinya. Hasil penelusuran media, beragam aduan terus mengalir ke Gedung DPRD Banggai hingga saat ini. (ac)

Phian