DSLNG Paparkan Sistim Perizinan dan Pengawasan Lingkungan

oleh
Penulis: amar  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) memaparkan kompleksitas sistem perizinan dan pengawasan lingkungan yang menjadi landasan utama operasional perusahaan selama lebih dari satu dekade di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Corporate Communication Manager DSLNG, Adhika Paramanandana, pada Pelatihan Jurnalis Menulis untuk Menyelamatkan Alam yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah di Hotel Santika Palu Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan fondasi hukum yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah aktivitas industri dijalankan.

“Izin lingkungan adalah dasar utama. Tanpa itu, tidak ada kegiatan yang bisa berjalan,” tegas Adhika.

Sejak awal beroperasi, DSLNG telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terpadu sejak tahun 2008. Penyusunan AMDAL tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:  Pembangunan Tangga Candi Kurung Jadi Simbol Kerukunan Umat di Banggai

Seiring dengan pengembangan fasilitas operasional, izin lingkungan DSLNG terus diperbarui. Pembaruan tersebut mencakup pembangunan jalan patroli, jalan lingkar sepanjang puluhan kilometer, hingga pemisahan dokumen AMDAL antara fasilitas Donggi Senoro LNG dengan mitra operasional lainnya.

Sejumlah infrastruktur pendukung yang dibangun perusahaan bahkan telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan kini berstatus sebagai jalan provinsi.

“Setiap kegiatan memiliki izin tersendiri, baik AMDAL maupun UKL-UPL, tergantung luas area dan potensi dampak lingkungannya, terutama jika bersinggungan langsung dengan wilayah laut,” jelas Adhika.

BACA JUGA:  Dewan Banggai Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelangan Terkait Pemadaman Listrik

Dalam pengelolaan limbah, DSLNG juga mengantongi izin khusus untuk pembuangan air laut, pembuangan air ke badan sungai kecil, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah medis.

Meski berasal dari produk yang lazim digunakan dalam industri, limbah B3 tetap dikategorikan berbahaya dan wajib dikelola sesuai ketentuan. Seluruh limbah tersebut dikirim ke perusahaan pengolah limbah berizin nasional.

Selain perizinan, pengawasan lingkungan menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. DSLNG secara rutin melakukan pemantauan kualitas udara, emisi, kebisingan, air sungai, air laut, hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

BACA JUGA:  Kabag Ops Polres Banggai Cek Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Ops Lilin Tinombala 2021

Terkait sistem flare atau pembakaran gas sisa, Adhika menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari standar keselamatan industri migas.

“Flare bukan berarti pencemaran. Itu adalah sistem keselamatan untuk mencegah akumulasi gas berbahaya. Yang kami jaga adalah opasitas dan volumenya agar tetap sesuai baku mutu lingkungan,” ujarnya.

Selama kurang lebih 15 tahun beroperasi di Desa Uso, Kecamatan Batui, DSLNG mengklaim belum pernah menerima keluhan serius dari masyarakat terkait kebisingan maupun pencemaran lingkungan. Hal tersebut, menurut perusahaan, menjadi indikator efektivitas sistem pengelolaan dan pengawasan lingkungan yang dijalankan secara berkelanjutan. **