Dua Kasus Dihentikan Kejari Banggai Melalui Restorative Justice, Begini Kronologinya…?

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Kejaksaan Negeri Banggai menghentikan dua kasus melalui Restorative Justice. Dengan begitu, proses hukum terhadap kedua tersangka berhenti dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.hum melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi SH MH mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dalam Ekspose pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 yang telah menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelaskannya, saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai telah menyerahkan  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka JD, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat,10/2/2023.

Adapun kasus Posisi Perkara atas Tersangka JD, pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kecamatan  Bungin, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Resmikan Pasar Rakyat Batui

Tersangka telah mengambil handphone milik AL. Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan saat itu melihat saksi AL yang sedang tidur di matras yang disampingnya tergeletak handphone. Tanpa pikir lama, Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi AL lalu pergi meninggalkan kapal Gresila.

Dari hasil penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka. Ungkap Kasi Intelijen Kejari Banggai.

Sedangkan kasus posisi perkara atas nama Tersangka I yaitu, tersangka pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, Sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Tersangka telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan korban adalah Istrinya HH sendiri. Kejadian berawal korban HH, sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah  bersama tersangka.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Malam Penutupan MTQ ke-43 Kabupaten Banggai di Batui Selatan

Setelah bertemu kemudian korban menggendong anaknya, lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat jumat, karena merasa tersinggung korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka.

Akibatnya tersangka tersinggung dan menuju dapur untuk melampiaskan emosinya dengan membanting termos. Mendengar ada keributan di dapur, korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka. Namun situasi memanas dan terjadi cekcok hingga saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu.

Saat itu tersangka mengejar korban, setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, tersangka lalu mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban.

BACA JUGA:  Bantuan untuk Pasien Isolasi Mandiri Didistribusikan

“Akibat perbuatan tersangka, Korban HH mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas,” ungkap Firman Wahyudi.

Olehnya itu  pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Tutup Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi,SH MH.

Penyerahan surat SKP2 dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta kepada Tersangka I yang dihadiri oleh saksi korban, keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.(co)

BACA JUGA: Pekerja Lokal PT. GNI Dirikan Serikat Pekerja, Berharap Hubungan Ini Harmonis dan Saling Menguntungkan