OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengamankan dua orang terduga pelaku baru dalam kasus bentrokan antarwarga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah sepuluh orang.
Bentrok berdarah yang terjadi pada 19 Juli itu menyebabkan empat orang mengalami luka-luka, satu di antaranya mengalami luka berat dan harus menjalani operasi. Penegakan hukum terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami telah mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan. Sehingga total tersangka saat ini menjadi sepuluh orang,” ungkap Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., pada Jumat (25/7/2025).
Tersangka pertama berinisial Lk. M, seorang remaja berusia 17 tahun, ditangkap di Desa Bimor Jaya pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Lk. M telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Ia saat ini diamankan bersama tersangka lainnya yang juga masih di bawah umur, yakni Lk. B, di Ruang Satreskrim Polres Morowali Utara.
“Dari tangan Lk. M, kami berhasil menyita barang bukti berupa potongan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban berinisial Lk. LR,” jelas Iptu Theo.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial Lk. A alias G (26 tahun), diamankan melalui pendekatan persuasif dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara sejak Kamis, 24 Juli 2025 pukul 22.00 WITA.
“Lk. A alias G diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial Lk. Y. Kami juga mengamankan satu potongan bambu dari tersangka yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.
Satreskrim Polres Morowali Utara hari ini juga melakukan pemeriksaan lanjutan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggali keterangan saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Iptu Theo menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang segera ditetapkan. Pihaknya malam ini akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk mendalami keterlibatan dua nama lain, yakni EB dan D.
“Percayakan proses hukum kepada kami. Kami bekerja secara profesional dan transparan, tanpa mengabaikan hak-hak hukum semua pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu persatuan dan kedamaian di Kabupaten Morowali Utara,” tutupnya.(teguh)






