Dugaan Main Politik Saat PSU, Enam Kades di Banggai Kena Sanksi Berat

oleh
oleh
Hasan Bashwan M. Dg. Masikki

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga melanggar asas netralitas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025, sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Kepala DPMD Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan temuan yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan para kades dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf B. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, maupun golongan tertentu.

Adapun enam kepala desa yang diberhentikan sementara beserta nomor SK Bupati adalah sebagai berikut:

Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua (SK No. 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)

Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK No. 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)

Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK No. 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)

Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK No. 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)

H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK No. 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)

Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK No. 400.10/1540/DPMD Tahun 2025)

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas. Karena itu, untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan beretika, kami mengambil langkah pemberhentian sementara,” ungkap Hasan Bashwan.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan laporan masyarakat, pengawasan Bawaslu, serta proses klarifikasi dan verifikasi internal yang dilakukan oleh DPMD. Setelah seluruh bukti dikaji secara menyeluruh, diputuskan bahwa terdapat cukup alasan hukum dan administratif untuk menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:  Pagi Ini, Sofyan-Ablit Masih Unggul Dengan 35.6 Persen

Lebih jauh, Kadis DPMD menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat serta mengganggu layanan pemerintahan desa.

“Kepala desa harus menjaga netralitas dalam setiap momentum politik. Jabatan mereka bukan alat politik, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga dengan profesionalisme dan integritas,” tegasnya.

Hasan Bashwan berharap, sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Banggai untuk tidak terjebak dalam dinamika politik praktis yang dapat mencederai kepercayaan publik serta merusak tatanan pemerintahan desa.

Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berkomitmen menegakkan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi dan birokrasi yang bersih, terutama dalam momentum krusial seperti pelaksanaan PSU.**