Eli Saampap Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen GRTT PT Sawindo Cemerlang

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi
Senin (26/1/2026), salah satu petani terdampak, Eli Saampap, warga Desa Honbola, kembali mengikuti proses mediasi bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Batui. Mediasi tersebut dipandu langsung oleh Camat Batui, Umar Syamsudin.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sengketa lahan antara petani sawit di Kecamatan Batui dengan PT Sawindo Cemerlang (SCem), anak perusahaan Kencana Agri, hingga kini belum menemukan titik terang. Hal ini terjadi meskipun Pemerintah Kabupaten Banggai telah membentuk tim penyelesaian konflik agraria selama dua periode berturut-turut.

Pada Senin (26/1/2026), salah satu petani terdampak, Eli Saampap, warga Desa Honbola, kembali mengikuti proses mediasi bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Batui. Mediasi tersebut dipandu langsung oleh Camat Batui, Umar Syamsudin.

Sebelumnya, tim penyelesaian konflik agraria yang dibentuk Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan para petani. Namun, upaya tersebut dinilai belum berjalan maksimal, terbukti masih adanya sejumlah sengketa lahan yang melibatkan anak perusahaan Kencana Agri.

Eli Saampap menjelaskan, pada awal pembukaan areal pembibitan di kompleks perkebunan Bulung, sempat terjadi kesepakatan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, para petani menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan areal pembibitan dengan janji akan diangkat sebagai petani plasma serta menerima dana tali asih sebesar Rp1 juta per orang.

BACA JUGA:  Calon Bupati Balut Sofyan Kaepa Dapat Support Warga Matanga

Namun, Eli menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan milik orang tua kandungnya. Ia dan suaminya juga mengaku tidak pernah menerima dana tali asih sebagaimana diklaim perusahaan.

“Perjanjian awal itu tidak dibuat secara tertulis. Baru pada tahun 2012 kami menagih janji perusahaan sesuai kesepakatan awal, tetapi tidak direspons,” ujar Eli kepada awak media.

Pada 2015, para petani kembali menuntut kejelasan hingga dibuatlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pemilik lahan, mantan Estate Manager PT Sawindo Cemerlang Usman Bin, Humas Andi Sirajuddin, serta 15 orang petani, dengan saksi Kepala Desa Honbola Yospian Naodja dan Ham Kinding selaku tim pemeriksa.

BACA JUGA:  Politikus PKS Ini Dorong Warga Jakarta Protes Undang-Undang Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Tengah

Namun, seiring waktu, perusahaan justru tidak mengakui kepemilikan lahan Eli. Perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut telah diberikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada 2009.

“Mereka menganggap dana tali asih itu sebagai GRTT. Ini sangat aneh,” tegas Eli.

Eli juga mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, lahan miliknya tidak pernah dipanen oleh perusahaan sejak 2015 hingga Juni 2024, sementara lahan petani lain tetap dipanen secara rutin.

Selain itu, pertemuan antara petani dan perusahaan di Kantor Bupati Banggai pada April 2024 juga belum membuahkan hasil. Dalam pertemuan tersebut, PT Sawindo Cemerlang tetap berpegang pada poin kesepakatan yang menyatakan bahwa areal kerja sama adalah areal yang tidak bermasalah dengan pihak mana pun.

“Lahan ini tidak bermasalah. Yang membuat masalah justru perusahaan, bukan kami,” tegas Eli.

BACA JUGA:  Dandim 1308/LB Letkol INF Fanny Pantouw Kunjungi Lokasi Banjir di Kecamatan Moilong

Bahkan, Akta Perdamaian Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk yang ditandatangani di Pengadilan Negeri Luwuk pada 7 Juni 2023 antara 15 petani dan PT Sawindo Cemerlang pun disebut tidak diakui pihak perusahaan dengan alasan yang sama.

Eli juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan GRTT yang dijadikan dasar klaim perusahaan. Pasalnya, dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Camat Abu Hanifa, namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Selain itu, nama Daming yang tercantum sebagai pemilik lahan dalam dokumen juga disebut tidak pernah menandatangani. Eli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Daming untuk mengurus apalagi menjual lahan milik orang tuanya.

“Tidak pernah ada surat kuasa yang saya berikan kepada Daming untuk menjual lahan orang tua saya, dan dana tali asih itu juga tidak pernah kami terima,” pungkasnya.(rob/sal).