OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi perhatian serius para pekerja dan organisasi buruh. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Banggai mendesak para pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Sugianto, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang sangat dinantikan setiap menjelang hari raya. Dana tersebut biasanya digunakan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga saat perayaan Idul Fitri.
Oleh karena itu, FNPBI mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai agar mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Selain itu, FNPBI Banggai juga mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan hal tersebut kepada Posko Layanan Konsultasi THR dan BHR Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.
Posko tersebut disediakan sebagai sarana pengaduan bagi pekerja guna memastikan hak-hak mereka benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, pekerja jangan ragu untuk melapor ke posko di Disnakertrans Banggai. Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ungkapnya.
FNPBI berharap seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik
Sugianto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melaporkan perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika ada perusahaan yang mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR Keagamaan ini, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya. (sal/go)
Lewati ke konten





