OBORMOTINDOK.CO.ID. TOILI— Warga Toili dibuat heboh saat seorang pemuda asal Moilong, berinisial HE (26), diciduk polisi karena kedapatan membawa 15.000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD). Obat ini kerap disalahgunakan dan beredar tanpa izin.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu (9/11) sore. HE diringkus sesaat setelah mengambil paket mencurigakan di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Toili.
Aksi cepat ini dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH.
“Kami amankan 15 bungkus plastik hitam berisi total 15 ribu butir THD dari tangan tersangka,” tegas Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga soal paket misterius yang diduga memuat ribuan obat terlarang dengan tujuan Desa Tou.
Polisi bergerak cepat, memantau lokasi, dan memergoki HE datang menjemput barang haram tersebut.
Saat diperiksa, HE mengaku obat itu akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, HE kini terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.(HPB)






