Gerindra Banggai Ambil Langkah Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggotanya di DPRD Banggai.

Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad, yang juga merupakan kader Gerindra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra di Jakarta serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Segera Realisasikan Anggaran Covid-19

Menurut Wardani, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas dan marwah organisasi.

“Kami tidak ingin nama baik partai ini tercoreng. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujar Wardani saat menghadiri hearing bersama Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Banggai (Amarah) pada Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:  Komitmen Wujudkan Proses Bisnis yang Berkelanjutan, Pertamina EP Donggi Matindok Field Gelar Workshop Implementasi Biofertilizer Guna Dukung Ketahanan Pangan

Di sisi lain, Koalisi Peduli Demokrasi Banggai, sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran etik, membenarkan bahwa mereka telah menerima surat tindak lanjut dari DPRD Banggai terkait pemeriksaan terhadap salah satu anggota legislatif Gerindra yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan staf DPRD.

“Kami sudah menerima surat dari DPRD Banggai terkait permintaan kelengkapan dokumen, dan besok kami akan menyerahkan dokumen tambahan,” jelas Wahyu Aditia Saputra, perwakilan Koalisi Peduli Demokrasi Banggai.

BACA JUGA:  Tatik Effendi Hadiri Pameran Batik Bordir dan Aksesoris Fair ke-17 Tahun 2022

Kasus ini saat ini tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai, dan menjadi perhatian serius baik di tingkat DPC maupun DPD Gerindra Sulawesi Tengah.

Pihak partai menegaskan akan menghormati seluruh mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan. (go)