OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulteng resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu (10/12), bertempat di Ruang Polibu. MoU ini menjadi langkah strategis menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan KUHP terbaru, khususnya Pasal 65 Ayat 1, yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui model pemidanaan ini, pelaku tidak hanya menjalani hukuman dalam bentuk kurungan penjara, tetapi juga dibina melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulteng dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial.
“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi, memastikan kesiapan fasilitas, mekanisme, dan pengawasan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh bupati dan walikota, beserta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten/kota. Pada kesempatan yang sama, kedua pihak di tingkat daerah juga meneken MoU serupa sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan kebijakan pemidanaan berbasis kemanfaatan masyarakat.
Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya: Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si Serta undangan dari unsur pemerintah dan kejaksaan.
Dengan disepakatinya MoU ini, Sulteng menegaskan komitmen menjadi daerah yang siap menerapkan sistem pemidanaan modern dan humanis. Pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan dan pemulihan sosial bagi masyarakat.**






