Gugatan Tidak Diterima MK, Delis-Djira Resmi Pimpin Morowali Utara Dua Periode

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan Jeffisa-Ruben tidak jelas atau kabur.

BACA JUGA:  Polsek Bunta Hadiri Sosialisasi Vaksinasi 6 hingg 12 Tahun Kepada OrangTua Murid

“Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA:  Gubernur Sulawesi Tengah Dukung Ajang Pemilihan Putra Putri Maritim Indonesia 2025

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terpilih, Delis Julkarson Hehi dan H. Djira K, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dan sah memimpin Morowali Utara untuk periode kedua (2025-2030).

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Suap Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemkab Banggai Laut

Sidang pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh delapan hakim MK lainnya. Selanjutnya, pasangan Delis-Djira dijadwalkan mengikuti pelantikan kepala daerah bersama gubernur, bupati, dan wali kota terpilih lainnya di Jakarta pada 20 Februari 2025. (teguh)