OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Selasa (20/1/2025).
Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan oknum kepala desa dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai, yang menyebutkan bahwa sejumlah wartawan serta Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang, Kecamatan Kintom.
“Pada hari ini saya sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor,” ujar Iskandar Djiada usai menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan, proses permintaan keterangan berlangsung sekitar satu jam, yakni sejak pukul 09.30 hingga 10.30 Wita, dan dilakukan langsung oleh tim penyidik Satreskrim Polres Banggai.
Iskandar menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Banggai tersebut tidak berdasar dan dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi, profesi wartawan, serta organisasi PWI Banggai.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (top/okenesia.com)






