OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Dedy Lakita, menyatakan bahwa enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, telah merusak infrastruktur jalan dan berdampak buruk terhadap sektor pertanian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (24/7/2025), yang turut menghadirkan enam perusahaan tambang nikel yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan umum.
Mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, I Dewa Supatriagama, Dedy menjelaskan bahwa penggunaan jalan milik pemerintah untuk aktivitas pertambangan merupakan bentuk pelanggaran. Jalan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk operasional kendaraan berat perusahaan tambang.
“Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut sangat besar. Tapi sekarang justru dirusak oleh aktivitas tambang,” tegas Dedy.
Ia juga menyoroti ruas jalan Siuna–Bualemo yang sebenarnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun tetap menjadi tanggung jawab pengawasan dari pemerintah kabupaten. Jalan tersebut baru saja diperbaiki pada tahun 2022–2023, namun kini kembali rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan tambang.
“Sampai hari ini, tidak ada izin pinjam pakai jalan yang diberikan kepada perusahaan. Artinya, penggunaan jalan tersebut jelas melanggar aturan,” tegasnya lagi.
Selain merusak infrastruktur, Dedy juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan. Salah satu dampak paling signifikan adalah menurunnya hasil pertanian warga Desa Siuna.
Dari total 600 hektare lahan potensial di wilayah tersebut, hanya sekitar 250 hektare yang kini masih dapat digunakan sebagai sawah produktif. Akibat penimbunan material tambang, banyak lahan pertanian warga mengalami penurunan hasil panen secara drastis.
“Sejak tahun 2019 hingga 2024, para petani mengalami gagal panen. Padahal, sebelumnya Desa Siuna merupakan salah satu lumbung beras untuk wilayah Kecamatan Pagimana,” ungkap Dedy.
Kondisi ini, menurutnya, sangat memprihatinkan karena para petani kini hanya bisa pasrah terhadap kerusakan lahan produktif yang mereka miliki.
Dengan mempertimbangkan kerusakan infrastruktur dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat, Dedy Lakita secara tegas meminta agar pemerintah meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami mohon dalam forum RDP ini agar izin tambang (IUP) ditahan atau dicabut, karena tidak memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat,” pungkas Dedy.(co)**






