Juni 2021, Inflasi di Luwuk Masih Terjaga

oleh
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulteng M. Abdul Majid Ikram dalam pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banggai, Senin (5/7). [Foto: Diskominfo]

OBORMATINDOK.CO.ID, Luwuk – Inflasi di Kabupaten Banggai masih cukup terjaga. Meski tekanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Kota Luwuk pada bulan Juni mengalami inflasi sebesar 0,12 persen dengan inflasi tahun kalender sebesar 1,28 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 1,55 persen.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyatakan, upaya pengendalian inflasi di Kota Luwuk masih dibayangi berbagai permasalahan struktural seperti tingginya ketergantungan produktivitas pangan terhadap cuaca, masih rendahnya keterhubungan antar daerah, serta belum kompetitifnya struktur pasar dan tata niaga khususnya komoditas bahan pangan pokok.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan HUT Sulteng Berlangsung Khitmat

“Sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, upaya menjaga kestabilan inflasi perlu didukung oleh seluruh pihak, mengingat dinamika harga yang terjadi di Kabupaten Banggai menjadi salah satu penentu penting dalam pencapaian target inflasi nasional,” ujar dia dalam pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banggai, Senin (5/7).

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Abdul Majid Ikram, Sekertaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, Asisten Bupati bidang Perekonomian Alfian Djibran, serta Kepala BPS Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Kapolsek Batui Pastikan Tidak Ada Insiden Kecelakaan Kerja di Area Pertamina EP DMF

Berbeda dengan Kota Luwuk, Kota Palu justru mengalami deflasi sebesar 0,86 persen dengan inflasi tahun kalender sebesar 0,52 persen. Deflasi menunjukkan daya beli meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia.

Deflasi pada Juni 2021 dipengaruhi oleh turunnya indeks harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,03 persen, diikuti oleh kelompok transportasi sebesar 1,12 persen dan kelompok kesehatan sebesar 0,23 persen.

BACA JUGA:  Wagub Sulteng Tekankan Konsistensi Mutu Layanan Jelang Reakreditasi RSUD Undata

Sementara kenaikan indeks harga terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,39 persen, diikuti oleh kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran (0,15 persen), kelompok pakaian dan alas kaki (0,13 persen), serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (0,04 persen). (san)