OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim, mewakili Bupati Banggai melantik pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai masa bakti 2026–2031, Rabu (13/5/2026), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan menjadi wadah pemersatu bagi seluruh elemen masyarakat adat di Kabupaten Banggai sekaligus memperkuat pelestarian budaya daerah.
Pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam keputusan itu, Syaifuddin Muid ditetapkan sebagai Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Faisal Karim mengatakan Dewan Adat memiliki posisi strategis dalam memperkuat lembaga-lembaga adat di daerah.
“Saya berharap Dewan Adat Banggai dapat menjadi wadah pemersatu seluruh elemen masyarakat adat, menjadi penjaga nilai-nilai luhur, serta mampu melahirkan program-program nyata dalam pelestarian budaya daerah,” ujar Faisal.
Menurutnya, tantangan dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya daerah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan Dewan Adat dinilai sangat penting sebagai benteng moral dan budaya masyarakat.
“Keberadaan Dewan Adat sangat penting sebagai benteng moral dan budaya masyarakat,” tambahnya.
Faisal juga mengajak seluruh pengurus Dewan Adat Banggai untuk terus membangun sinergi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat lainnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Banggai, Syaifuddin Muid, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mewujudkan visi dan misi Bupati Banggai.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan salah satu dari sembilan program prioritas Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni Gerbang Budaya.
Ia menyebut sejumlah tugas yang akan menjadi fokus Dewan Adat Banggai ke depan, di antaranya pelestarian bahasa daerah, penguatan struktur lembaga adat, penegakan hukum adat yang tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga pemenuhan hak ulayat masyarakat adat.
“Kami berkomitmen akan bekerja sama dengan Forkopimda dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan adat dalam kasus restorative justice, dan tugas kami pula dalam menghimpun lembaga-lembaga adat, paguyuban, yang ada di daerah,” ujar Syaifuddin.**
Lewati ke konten




