Kabag Prokopim Banggai Minta Media Sajikan Berita Berimbang, Bukan Penggiringan Opini

oleh
oleh
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa,

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa, menegaskan pentingnya prinsip keseimbangan dalam pemberitaan.

Ia meminta agar media menyajikan berita yang berimbang dan berdasarkan konfirmasi, bukan sekadar menggiring opini publik dengan informasi sepihak.

Pernyataan ini disampaikan Muhlis menyusul adanya pemberitaan dari salah satu media terbitan Luwuk Banggai yang dinilai subyektif dan tidak mengedepankan prinsip jurnalistik yang baik.

Menurut Muhlis, pemberitaan tersebut disajikan tanpa adanya upaya konfirmasi kepada pihak terkait yang menjadi objek pemberitaan.

“Pak Bupati Banggai tidak pernah mengarahkan atau melarang siapa pun untuk memberikan keterangan. Jangan membuat berita yang mengada-ada, apalagi dibumbui dengan opini penulis,” ujar Muhlis kepada wartawan pada Jumat (14/03/2025).

Sebagai mantan wartawan dan penyiar radio, Muhlis menekankan bahwa proses konfirmasi sangat penting agar berita yang disampaikan kepada publik dapat tetap berimbang dan objektif.

“Berita yang dimuat media itu seolah-olah terus menyalahkan pimpinan daerah. Padahal, tidak sesuai dengan fakta,” tegas Muhlis.

Muhlis juga mengingatkan bahwa meskipun pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang, pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baik seseorang tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia mengimbau agar para jurnalis bekerja sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Pemberitaan yang hanya mengandalkan opini sepihak tanpa konfirmasi dianggap dapat mencederai prinsip jurnalisme yang berintegritas.

“Yang pasti, isi pemberitaan itu jauh dari kebenaran. Sebagai bagian dari pemerintahan, kami punya kewajiban untuk merespons pemberitaan yang keliru,” ungkap Muhlis.

Pernyataan keras Muhlis ini bermula dari sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Kamis (13/03/2025).

Dalam pemberitaan tersebut, media tersebut menuding bahwa Pemerintah Daerah Banggai, khususnya Bupati Banggai, menutup akses informasi melalui Inspektorat Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Blusukan ke Koakon Desa Ambelang, Sugianto-Heri Prihatin dengan Kondisi Air Bersih dan Jalan

Media tersebut juga menyebut bahwa Pemda Banggai tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Inspektorat Banggai dilarang oleh Bupati Banggai untuk memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara.

Namun, menurut Muhlis, tudingan tersebut bersifat tendensius dan tidak disertai dengan konfirmasi kepada pihak Pemda Banggai.**