OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak atas Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Morowali Utara, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, S.H., M.H., kepada Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional penataan dan pengamanan aset daerah.
Dengan adanya sertifikat tersebut, tanah milik Pemkab Morowali Utara kini memiliki kepastian hukum, sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Bupati Delis Julkarson Hehi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Morowali Utara atas kerja sama yang baik dalam proses sertifikasi aset.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah pemerintah akan meminimalisir potensi sengketa, mengurangi risiko penyalahgunaan aset, serta memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik.
Sertifikasi aset daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, mempercepat realisasi investasi, dan membuka peluang pemanfaatan tanah secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Penataan aset yang tertib dinilai sebagai salah satu fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mempercepat pembangunan di Kabupaten Morowali Utara.
Dengan penyerahan sertifikat ini, Pemkab Morowali Utara diharapkan semakin siap mengelola aset yang dimiliki secara profesional, berdaya guna, dan berkelanjutan, demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. ( teguh)


 
									



