Keberadaan 9 UPT Dianggap Mudahkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

oleh

 

Nur Rosintah Triana Tahwali : Kabid Pelayanan Catatan Sipil
OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Untuk memudahkan pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap masyarakat yang tersebar pada 23 Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, memiliki 9 Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Banggai, Nur Rosintah Triana Tahwali, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kamis (27/5/21), mengatakan, untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami memiliki 9 UPT saat ini dengan wilayah kerjanya masing-masing.

BACA JUGA:  Wabup Furqanuddin Buka Sosialisasi & Bimtek Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Dari 9 UPT tersebut, Kecamatan Nuhon, Bunta, Simpang Raya 1 UPT. Bualemo 1 UPT. Pagimana-Lobu 1 UPT. Toili, Toili Barat, Moilong 1 UPT. Batui-Batui Selatan 1 UPT. Kintom-Nambo 1 UPT. Luwuk Timur, Masama 1 UPT, Balanta, Balantak Selatan, Balantak Utara 1 Upt. Lamala, Mantoh 1 UPT. Jika ditotal semuanya maka ada 9 UPT. Dan dari 9 UPT tersebut, disebar juga petugas pada setiap kecamatan agar lebih mempermudah pelayanan kami.
Sedangkan khusus Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Luwuk Utara, masih masuk kategori dalam Kota. Sehingga pelayanannya langsung ke Dinas.

BACA JUGA:  Bupati Amirudin Tamoreka Serahkan Tanah Wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Banggai

Selain itu, sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Sinta sapaan akrabnya juga menyampaikan penerbitan data-data yang berkaitan dengan berbagai macam pelayanan Akta terhitung sejak Januari-Mei 2021, dengan persentase jumlah jiwa sebagai berikut.

Akta kelahiran 74 %, Akta kematian 84 %, Akta Pengangkatan Anak 74%, Perubahan Status Anak 74%, Perkawinan 84%, Perceraian 84%, Kutipan kedua 84-86%, Status Kewarganegaraan berupa pindah kewarganegaraan 0%.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Banggai Ingatkan Pemangku Kepentingan agar Fokus Tangani Pencegahan Stunting di 55 Desa

Dari 300 ribuan jiwa jumlah penduduk Kabupaten Banggai, beru 74 % untuk penerbitan akta kelahiran. Itu terkendala karena sebagian masyarakat masih menggunakan akta lama. Akibat sistem tersebut, sehingga masih banyak yang belum terinput dalam sistem karena masih manual. Karena data ini terkoneksi di seluruh Indonesia. (ac)