Kekerasan Korporasi dalam Konflik Agraria Mengancam Kehidupan Masyarakat Adat di Kecamatan Batui

oleh
oleh
Polda Sulteng menahan empat masyarakat Batui (Foto: Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dihantui oleh segudang konflik agraria yang menimpa masyarakat saat ini.

Terbaru, empat warga Batui, termasuk Djabar Dahari, perangkat Adat Batui (Dakanyo Ende), harus merasakan pahitnya penjara setelah dituduh memberi keterangan palsu dan pemalsuan surat oleh PT. Matra Arona Banggai.

Menurut Rifat Hakim, ahli waris eks tambak udang, hal ini berbeda dengan kasus Demas yang dituduh mencuri buah sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang di tanah leluhurnya.

Masyarakat Batui telah menguasai tanah leluhurnya sejak 1930-an dan pada tahun 2013, melalui Djabar Dahari, mereka telah memenangkan amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk) yang membatalkan HGU PT. BSS (04/HGU/BPN/B51/94) dan memenangkan empat bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari.

Namun, di tahun 2019, Pemda Banggai mengeluarkan SKPT yang di tandatangani oleh Lurah Sisipan, Alm. Ardan Ali serta penerbitan atas Pajak Bumi Bangunan serta SPPT oleh Bapenda Banggai terhadap masyarakat pemilik lahan.

Hal ini dibuktikan dengan surat pelunasan hutang pajak tertanggal 14 Oktober 2019.

Namun di tahun 2022, PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 00064 Kelurahan Sisipan dan 01 Desa Tolando, padahal, beberapa kali pernyataan di media Kanwil BPN Sulteng menyampaikan bahwa HGU PT. MAB belum dapat di proses.

Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai juga menyatakan bahwa PT. MAB hanya memiliki HGU 00064.

Saat ini, Sarpin Umpel dan Djabar Dahari sedang melakukan gugatan Perdata dan TUN terhadap HGU 00064, tetapi saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) BPN Kabupaten Banggai tidak mampu menjelaskan terkait HGU 00064 milik PT. MAB.

Polda Sulteng menahan empat masyarakat Batui, termasuk tokoh adat Batui, atas dasar HGU yang tidak jelas dan sedang diuji keabsahannya.

BACA JUGA:  Pertandingan Final Open Turnamen Bakung Soccer Mini ke-IX Sukses dan Dimenangkan Oleh Pertamina EP

Menurut Rifat Hakim, hal ini melanggar Perma nomor 1 tahun 1956.

Dalam catatan 2 bulan terakhir, setidaknya lima masyarakat Batui telah dipenjara karena perjuangan atas tanah leluhurnya, termasuk Demas yang pernah ditahan di Polres Banggai dan kini menjadi tahanan Pengadilan.

Konflik agraria terus membayangi masyarakat Batui, Kabupaten Banggai yang kaya akan budaya dan adat istiadatnya.(go)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.