OBORMOTINDOK.CO.ID. SALAKAN– Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menyuarakan protes terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa.
BPD menilai kebijakan tersebut sarat dengan dugaan pelanggaran regulasi. Tak hanya menyampaikan keberatan secara internal, sejumlah perwakilan BPD pun melaporkan dugaan anomali itu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep.
Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Eko Febrianto Lasata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BPD. Aduan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Ya, kami sudah menerima laporan dari BPD terkait persoalan ini,” ujar Eko kepada awak media.
Sebagai tindak lanjut, Eko menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggali informasi lebih lanjut. Forum tersebut akan menghadirkan para pihak terkait, termasuk Bupati Bangkep Rusli Moidady, guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas keputusan pergantian Pj Kades.
Namun demikian, Eko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan RDP tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih dulu di rapat internal Komisi I sebelum menetapkan jadwal resmi.
“Kami akan bahas terlebih dahulu di internal komisi. Jika sudah ada keputusan jadwalnya, pasti kami informasikan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Di sisi lain, Eko menyebut bahwa pada dasarnya penunjukan dan pergantian Pj Kepala Desa merupakan bagian dari kewenangan normatif pemerintah daerah. Namun, menurut sejumlah pihak, keputusan itu diduga dipengaruhi oleh dinamika politik pasca-Pilkada, yang berimbas pada munculnya ketegangan dan protes di tingkat desa.
Gelombang protes dari masyarakat, yang kemudian disuarakan melalui BPD, menjadi indikator bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya diterima di akar rumput. (man)






