OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai- Warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, mengancam akan memblokade akses jalur perkebunan milik PT Sawindo Cemerlang. Ancaman ini muncul sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Banggai, Senin (26/5/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Siti Arya Nurhaeningsih, serta anggota Indri Azis, H. Akmal, dan Oktavianus Habi.
Turut hadir dalam agenda tersebut perwakilan manajemen PT Sawindo Cemerlang, Kepala Desa Masing Satuo Andi Tahang, perwakilan dari instansi Pemda Banggai, serta puluhan warga yang menjadi pihak pengadu.
Menurut warga, lahan yang telah mereka kelola dan tanami selama bertahun-tahun kini dikuasai oleh PT Sawindo Cemerlang. Hal ini membuat warga tidak lagi memiliki akses untuk mengelola lahan tersebut, yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Tak hanya mengancam blokade, warga juga mendesak agar perusahaan memberikan ganti rugi atas tanaman yang telah dirusak atau dikuasai secara sepihak.
Menariknya, usai rapat digelar, warga memberikan sebuah “hadiah” kepada perwakilan manajemen PT Sawindo Cemerlang. Hadiah tersebut berupa spanduk besar bertuliskan kekecewaan, yang dibentangkan di hadapan pihak perusahaan.
Spanduk berjudul “Sikap Kami Warga Desa Masing” itu memuat pernyataan keras sebagai bentuk penolakan terhadap keberpihakan dalam mediasi. Berikut isi lengkap spanduk tersebut:
“APABILA…!!! KE-BERPIHAKAN RDP PADA PT. SAWINDO, BERARTI MEMBERIKAN LEGITIMASI PADA MASYARAKAT DESA MASING UNTUK MENJADIKAN ASET PT. SAWINDO SEBAGAI SAMPAH KERING YANG SIAP UNTUK DIBAKAR…!!!”
Pernyataan ini mencerminkan ketegangan yang cukup serius antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Meski rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan final, Komisi II DPRD Banggai memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa. Rencana kunjungan dijadwalkan sepekan setelah Idul Adha, sebagai dasar sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi.
Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, dalam peninjauan tersebut.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, baik lahan yang telah ditanami oleh PT Sawindo maupun lahan yang diklaim warga,” kata Irwanto.
Ia juga mengimbau semua pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang bersengketa hingga proses peninjauan selesai.
Sementara itu, Legal Humasnya, Dodi Yoanda Lubis, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan perusahaan telah sesuai dengan izin dan titik koordinat yang dimiliki.
Penekanan itu disampaikan Dodi di agenda rapat dengar pendapat Komisi II, DPRD Banggai yang berlangsung.
Menurut Dodi, izin lokasi yang menjadi dasar pengelolaan lahan diterbitkan pada Februari 2009.
“Kami menegaskan, kami tidak pernah memiliki niat untuk menyerobot lahan milik masyarakat. Ganti rugi atas lokasi telah dilakukan, dan posisi lahan kami berada di dalam HGU yang sah,” jelasnya.
Dodi juga menjelaskan, perusahaan selalu berkoordinasi dengan tim Pokja Pemerintah Daerah Banggai untuk memastikan penyelesaian lahan berjalan sesuai prosedur.
“Jika ada hak-hak masyarakat yang memang dapat dipertanggungjawabkan, manajemen PT Sawindo Cemerlang tetap akan menyelesaikannya,” katanya.
Ia memaparkan bahwa seluruh lahan yang ditanami oleh manajemen PT Sawindo Cemerlang berada dalam titik koordinat penguasaan lahan yang sah milik perusahaan.
“IUP kami berada di bawah HGU yang kami miliki, yakni IUP seluas lebih dari 12 ribu hektare. Dari luas tersebut, terdapat HGU di dua kecamatan (Kecamatan Batui dan Kecamatan Batui Selatan),” tambah Dodi.
Secara khusus di Desa Masing, Dodi menuturkan, perusahaan memiliki dua perizinan: HGU dan IUP. “Terkait lokasi di Masing, kami selalu mengambil titik koordinat yang sudah kami tetapkan,” ungkapnya. (tp/om)






