OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, SH, mewakili Bupati Banggai hadir dalam Rapat Koordinasi bertajuk “Urgensi Pemekaran Daerah Pemilihan dan Penambahan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Banggai”, yang digelar Selasa (15/7/2025) di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Luwuk.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan bagian integral dari reformasi sistem politik nasional.
Penataan ini harus mampu merespons dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan wilayah yang terjadi di daerah.
Menurut Idham Holik, penambahan jumlah kursi DPRD di tingkat kabupaten adalah konsekuensi logis dari peningkatan jumlah penduduk yang telah melewati ambang batas tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
Dalam suasana forum yang terbuka dan interaktif, Hj. Nur Djalal menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam membuka ruang dialog publik terkait penataan dapil dan alokasi kursi legislatif.
“Pemekaran daerah pemilihan dan penambahan kursi DPRD bukan semata soal penambahan jumlah, namun menyangkut prinsip keterwakilan yang adil, merata, dan proporsional bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya proses penataan ini agar pembangunan daerah semakin partisipatif, responsif, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Melalui forum ini, semua pemangku kepentingan diharapkan dapat menyatukan pandangan demi terciptanya tata kelola pemilu yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut juga membahas berbagai aspek teknis dan yuridis dalam pemekaran dapil, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banggai dapat menyerap berbagai masukan untuk merumuskan skema dapil dan alokasi kursi DPRD yang lebih representatif, selaras dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan riil masyarakat Banggai.**






