OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) resmi memulai proses pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran ini dibuka mulai hari ini, Selasa (27/08/2024), dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Persiapan KPUD Morut terlihat sudah matang sejak 26 Agustus, dengan pemasangan tenda di halaman kantor KPUD Morut sebagai antisipasi membludaknya pendukung pasangan calon saat pendaftaran.
“Sesuai tahapan, terhitung pukul 00.00 hari ini, kami siap menerima kehadiran pasangan calon yang akan mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024,” ujar salah satu petugas KPUD Morut.
Pilkada Morut 2024 diperkirakan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan petahana Delis – Djira (DIA) dan Jeff – Ruben (Juara Baru).
Sementara itu, pasangan Asrar – Mardiman (Aman) yang sempat muncul dalam sejumlah pemberitaan tidak dapat memenuhi syarat dukungan, baik dari partai politik yang memiliki kursi di legislatif maupun dari ketentuan terbaru Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan minimal 10 persen dari 83.666 total suara Pileg 2024 atau sekitar 8.367 suara.
Pasangan DIA didukung oleh Partai Hanura (5 kursi), PKB (2), PKS (1), PDI P (2), Gerindra (2), Demokrat (3), serta Perindo. Sedangkan pasangan Juara Baru didukung oleh Partai Nasdem (3 kursi), Golkar (7), PSI, dan PBB.
Pasangan Juara Baru dijadwalkan akan mendaftar pada 28 Agustus pukul 09.30 pagi.
“Hari ini saya baru tiba di Morut setelah menerima B1 KWK dari partai,” kata Jeff, salah satu calon dari pasangan Juara Baru.
Sementara itu, pasangan petahana DIA dijadwalkan akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus, sesuai dengan kesepakatan tim dan relawan.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Discussion about this post