Melalui Bupati Banggai, 25 ASN Banggai Terima Pencatatan Hak Cipta Kemenkumham

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra, 25 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai menerima sertifikat Pencatatan ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Jagung Jadi Solusi Petani Sukamaju Atasi Banjir Sawah

Diantaranya, Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskemas, Dokter hingga Bidan di kabupaten Banggai. Para ASN ini turut menerima sertifikat yang diberikan melalui Bupati Banggai, Amirudin dan Furqanuddin Masulili, Wakil Bupati Banggai. Di Estrella Hotel.

BACA JUGA:  Hasil Webinar Fakultas Ekonomi dan Bisni Universitas Paramadina, "Siaga Satu Lingkungan Hidup Indonesia dan Solusi Green Economy"

“Alhamdulillah kami bisa memberikan kontribusi ke daerah tercinta ini melalui inovasi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dengan dapat mendorong pemerintah kabupaten Banggai untuk bersaing di tingkat nasional sebagai salah satu daerah yang inovatif” Ungkap Faidil Akbar, Camat Batui Selatan yang juga penerima sertifikat.

BACA JUGA:  Target PODSI Banggai Tercapai

Diketahui berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta, puluhan ASN ini diberikan nomor pencatatan pencipta dan Pemerintah daerah kabupaten Banggai sebagai pemegang Hak cipta.(go)

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News