Miliki Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bunta Ditangkap Polisi

oleh

‎OBORMOTINDOK.CO.ID,- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

‎Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai personelnya mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Identitas Pelaku Penganiayaan di Luwuk Utara Sudah Dikantongi Polisi

‎“Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bunta I terdapat peredaran sabu,” ungkapnya.

‎Usai menerima laporan itu, lanjutnya, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunta Ipda Tesar M. Noor, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

‎‎“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu ini diedarkan oleh seorang IRT,” terangnya.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat, Bupati Amirudin: Jangan Persulit Orang Lain!

‎Tanpa menunggu lama, kata Kapolsek Bunta, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku.

‎“Barang bukti yang ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu,” bebernya.

‎Tak hanya itu, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet bening, korek api gas dan ponsel.

BACA JUGA:  Silaturahmi Manajemen Swiss Bellin, Bupati Herwin Minta CSR Penerangan Jalan

‎‎“Anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,2 Juta,” kata Andi.

‎Saat ini, tambahnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usu barang haram tersebut didapatkan pelaku.

‎“Masih kami lakukan pengembagan, untuk mengungkap pelaku lainnya,” tandasnya.*

HumasPolresBanggai