Nama Helmi Kwarta Menguat Jelang Pergantian Kapolda Sulteng, Ini Kata Pegiat HAM

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Brigjen Pol Helmi Kwarta

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Isu pergantian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Saat ini, jabatan Kapolda Sulteng masih dipegang oleh Irjen Pol Endi Sutendi yang dilantik pada 31 Oktober 2025.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim

Namun, masa jabatan Jenderal Endi diperkirakan tidak berlangsung lama. Ia akan memasuki usia 58 tahun pada 16 April 2026, yang merupakan batas usia pensiun anggota Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Seiring dengan itu, wacana mengenai sosok pengganti Kapolda Sulteng mulai mencuat. Salah satu nama yang santer dibicarakan adalah Brigjen Pol Helmi Kwarta, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Sulteng sejak 11 November 2024. Helmi dinilai sebagai kandidat kuat, terlebih karena ia merupakan putra daerah asal Luwuk, Kabupaten Banggai.

Menanggapi dinamika tersebut, pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, diskursus pergantian Kapolda kali ini berbeda dari sebelumnya karena menjadi perhatian luas masyarakat, bukan hanya kalangan elit kepolisian maupun politik.

BACA JUGA:  Melalui Safari Ramadan, Bupati Delis Dorong Persatuan dan Pembangunan Morowali Utara

“Hal ini terjadi karena salah satu kandidat merupakan putra daerah, serta kinerja aparat keamanan di Sulawesi Tengah saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan,” ujar Aulia, Senin, 13 April 2026 .

Ketua DPW Partai Hijau Indonesia Sulawesi Tengah itu menegaskan, siapapun yang nantinya menjabat sebagai Kapolda harus memiliki kepemimpinan yang profesional, proporsional, serta mengedepankan pendekatan humanis.

Ia menilai pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam menangani konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan analisis mendalam dan perspektif HAM dinilai mampu meminimalisir kriminalisasi yang terburu-buru.

Aulia juga mengungkapkan sisi positif jika Helmi Kwarta dipercaya memimpin Polda Sulteng. Menurutnya, latar belakang sebagai putra daerah dapat menjadi modal penting dalam memahami karakter dan psikologis masyarakat setempat.

“Kita membutuhkan pemimpin yang memahami watak masyarakat Sulawesi Tengah agar mampu mendorong resolusi konflik secara efektif. Selain itu, komunikasi juga akan lebih mudah terjalin,” jelasnya.

Meski demikian, Aulia mengingatkan bahwa tantangan besar tetap menanti siapapun Kapolda yang akan menjabat. Ia menyoroti perlunya perubahan sikap aparat kepolisian agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak terkesan arogan.

Dalam beberapa kasus di sektor sumber daya alam yang ia dampingi, Aulia menilai masih terdapat masyarakat yang dirugikan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap, ke depan kepolisian dapat lebih adil dalam menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan.

BACA JUGA:  Tanpa Izin Jual Miras, D' Club Estrella di 'Lingkar' Polisi

Aulia juga menyinggung tingginya kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah. Ia menilai, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum administratif, tetapi juga harus disertai solusi konkret terhadap persoalan ekonomi masyarakat.

“Banyak masyarakat yang terpaksa menjadi penambang karena keterbatasan ekonomi. Di sinilah peran kepolisian diuji, bagaimana menghadirkan pendekatan yang adil dan solutif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah membutuhkan transformasi aparat kepolisian yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam tugas kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.

Dengan dinamika yang berkembang, publik kini menantikan sosok Kapolda Sulteng berikutnya yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.**