OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Fenomena nikah siri di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kian meresahkan masyarakat. Praktik ini bukan hanya memicu konflik rumah tangga, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi anak-anak yang terjebak dalam lingkaran pertengkaran orang tua mereka.
Warga menilai, nikah siri tidak sekadar menimbulkan persoalan status hukum dan ekonomi keluarga, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga.
Pertengkaran antara istri sah dan istri siri kerap berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, di mana anak-anak menjadi saksi sekaligus korban utama.
Ironisnya, praktik nikah siri di Batui justru sering difasilitasi oleh tokoh agama setempat, termasuk imam kampung.
Hal ini membuat masyarakat semakin bingung dalam membedakan pernikahan yang sah menurut hukum negara dan yang hanya dianggap sah secara agama.
“Kami sangat prihatin, karena pihak yang mestinya memberi teladan justru ikut terlibat. Akibatnya, masyarakat semakin sulit memahami batas antara aturan agama dan hukum negara,” ungkap seorang tokoh masyarakat Batui dengan nada kecewa.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batui, Andi Muammar Andi Rasyid .SH.I., menegaskan akan segera mengambil langkah investigasi.
“Secepatnya saya akan memanggil seluruh imam di Kecamatan Batui untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam praktik nikah siri ini,” tegas Kepala KUA Batui saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
KUA Batui berkomitmen melakukan penelusuran lebih lanjut agar praktik nikah siri yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pernikahan sesuai aturan negara. (sal)