Oleh: RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA,
ADVOKAT/PENGACARA dan KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANGGAI
OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari sistem demokrasi perwakilan. PAW dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan fungsi DPRD serta memastikan tetap terwakilinya kepentingan rakyat dalam setiap daerah pemilihan. Oleh karena itu, ketika calon PAW telah ditetapkan oleh partai politik sesuai ketentuan hukum, DPRD memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk segera melaksanakan pelantikan.
Secara normatif, ketentuan mengenai PAW anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Pasal 409 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Selanjutnya, Pasal 409 ayat (2) menegaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD dari partai politik yang sama.
Ketentuan lebih teknis diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 426 ayat (1), yang menyatakan bahwa penggantian antar waktu dilakukan oleh calon dari partai politik yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.
Hal ini menegaskan bahwa penentuan calon PAW merupakan kewenangan partai politik yang didasarkan pada hasil pemilu, bukan pada diskresi DPRD.
Lebih lanjut, mekanisme administratif PAW diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setelah KPU menetapkan calon PAW dan kepala daerah atau gubernur mengesahkan pemberhentian serta pengangkatan, DPRD wajib menindaklanjutinya dengan pelantikan. Dengan demikian, ruang kewenangan DPRD bersifat administratif dan prosedural, bukan substantif.
DPRD, khususnya pimpinan DPRD, tidak memiliki kewenangan hukum untuk menunda, menolak, atau mengevaluasi kembali keputusan partai politik terkait calon PAW yang telah ditetapkan dan disahkan oleh instansi berwenang. Penundaan pelantikan tanpa alasan hukum yang sah bertentangan dengan asas kepastian hukum, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, keterlambatan pelantikan PAW berimplikasi langsung terhadap terganggunya fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kekosongan keanggotaan juga berpotensi menghilangkan hak konstitusional masyarakat di daerah pemilihan tertentu untuk mendapatkan representasi politik yang sah.
Dapat disimpulkan bahwa DPRD memiliki kewenangan yang bersifat wajib (mandatory power) untuk segera melantik anggota PAW yang telah ditetapkan oleh partai politik dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pelantikan secara tepat waktu bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan pemilih, sistem kepartaian, dan prinsip negara hukum.**





