Peduli Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Banggai akan Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

oleh
Penulis: Ris  |  Editor: Redaksi
Jafung Muda Pembina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Banggai, Chandra Sambeta, ST.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Dinas PUPR Banggai bakal menfasilitasi para pekerja di sektor konstruksi dengan menyelenggarakan pelatihan serta uji sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi.

Pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini akan dilaksanakan oleh Bidang Bina Jasa Konstruksi.

Pelaksanaan pelatihan dan uji sertifikasi dalam rencana akan dilaksanakan pada bulan September 2025. 

Informasi dihimpun, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang tersebut untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja.

BACA JUGA:  Sudiman, Warga Ondo-ondolu, Selamat dari Gigitan Ular di Kepala saat Membersihkan Lahan Sawit

Jafung Muda Pembina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Banggai, Chandra Sambeta, ST, mengatakan, kegiatan itu akan menyasar tenaga kerja konstruksi lokal yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. “Belum semua tenaga kerja konstruksi yang bekerja memiliki sertifikat kompetensi kerja. Olehnya PUPR Banggai berupaya menfasilitasi,” ujarnya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Pengurus PWI Banggai Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan di Luwuk

Dinas PUPR Banggai saat ini sedang mendata peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertikasi tersebut.

Chandra mengatakan, pelatihan nantinya akan ditargetkan untuk tenaga kerja sebanyak 75 orang. Melalui pelatihan ini para pekerja akan dibekali dengan pengetahuan mengenai konstruksi. Sementara sertifikasi dilaksanakan untuk menguji dan mengasesmen para peserta. “Jika lulus, maka mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi,” kata Ahli Muda K3 Konstruksi di Kabupaten Banggai ini.

BACA JUGA:  'Polabotan' Amir-Furqan di Luwuk Akan Disambut Dengan Suka Cita

Chandra mengatakan, kegiatan ini akan digelar dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja konstruksi, dan menjamin kualitas dan keselamatan kerja di bidang konstruksi. Selain itu, kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan regulasi dan standar sertifikasi tenaga kerja konstruksi serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di sektor jasa konstruksi. *