Pemda Mau Beli, Petani dan Pengusaha Dilarang Jual Beras Keluar Daerah

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Bupati Banggai Herwin Yatim melayangkan surat kepada 12 instansi terkait upaya pengendalian harga beras di Kabupaten Banggai.

Surat tertanggal 1 April 2020 itu ditujukan kepada Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Dinas Ketahanan Pangan, Para Camat dan sejumlah instansi lainnya termasuk Bulog dan pihak pelabuhan.

BACA JUGA:  Persiapan Pilkada Serentak, Bupati Morut hadiri rakor se Sulawesi, Kalimantan dan Maluku

Dalam surat itu disebutkan agar semua instansi yang terkait dengan pengendalian inflasi di daerah segera melakukan langkah sinergi untuk menginfirmasikan kepada seluruh petani dan pengusaha gilingan yang ada di Kabupaten Banggai agar tidak menjual beras keluar daerah.

Semua instansi terkait diminta melakukan inventarisasi stok beras yang ada di petani dan pengusaha gilingan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Banggai sebagai ketua tim pengendali inflasi daerah.

BACA JUGA:  Bawaslu Sulteng Putuskan ATFM Tidak Terbukti Terkait Laporan TSM

Pemerintah akan melakukan pembelian beras yang akan dijual oleh petani dan pengusaha gilingan, sehingha stok beras yang ada saat ini tidak keluar daerah. Langkah tersebut sebagai upaya stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok pangan ditengah pandemi Covid-19.  (gt)