OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Bupati Banggai Herwin Yatim melayangkan surat kepada 12 instansi terkait upaya pengendalian harga beras di Kabupaten Banggai.
Surat tertanggal 1 April 2020 itu ditujukan kepada Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Dinas Ketahanan Pangan, Para Camat dan sejumlah instansi lainnya termasuk Bulog dan pihak pelabuhan.
Dalam surat itu disebutkan agar semua instansi yang terkait dengan pengendalian inflasi di daerah segera melakukan langkah sinergi untuk menginfirmasikan kepada seluruh petani dan pengusaha gilingan yang ada di Kabupaten Banggai agar tidak menjual beras keluar daerah.
Semua instansi terkait diminta melakukan inventarisasi stok beras yang ada di petani dan pengusaha gilingan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Banggai sebagai ketua tim pengendali inflasi daerah.
Pemerintah akan melakukan pembelian beras yang akan dijual oleh petani dan pengusaha gilingan, sehingha stok beras yang ada saat ini tidak keluar daerah. Langkah tersebut sebagai upaya stabilitas harga pangan dan ketersediaan stok pangan ditengah pandemi Covid-19. (gt)