Pemkab Banggai Gelar Sosialisasi Regulasi SDA, Bahas Konflik Lahan dan TJSL

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, perwakilan Dandim 1308 LB, perwakilan Polres Banggai, para Asisten, dan Staf Ahli lingkup Setda Banggai. Turut serta pula para camat, kepala desa, perwakilan lembaga adat, serta perwakilan perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, khususnya mengenai penguasaan lahan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Ferdian Mangiri, S.Hut., MP., dan Laode Swardianto, S.Hut., serta akademisi dari Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, SH., MH.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MM., yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Banggai memiliki potensi besar di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun perikanan. Potensi ini merupakan anugerah yang patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tantangan besar dalam pengelolaannya. Dibutuhkan kebijakan yang bijaksana, adil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, isu krusial yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan. Masalah tersebut bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Menko Luhut Resmikan Pasar Ikan Modern Fandoi Bernilai Rp27 M di Biak Papua

Bupati juga menegaskan pentingnya regulasi dalam penyelesaian konflik lahan. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan dengan pendekatan adil, berpihak kepada masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan,” tambahnya.

Bupati Banggai juga menghimbau peserta sosialisasi untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar lebih memahami mekanisme, aturan, dan prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan konflik lahan di kawasan hutan dapat diselesaikan secara tepat,” tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu mengenai aturan pengelolaan kawasan hutan. Sementara itu, Dr. Asri Lasatu dari Universitas Tadulako menyampaikan materi mengenai peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. **