Pemkab Banggai Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mencatatkan prestasi luar biasa dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini menegaskan komitmen Pemkab Banggai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif.

Penghargaan ini bukanlah yang pertama bagi Kabupaten Banggai. Pada tahun 2022, daerah ini pertama kali meraih penghargaan serupa dengan nilai 86,11 dan opini Kualitas Tinggi”. Capaian tersebut menunjukkan upaya keras Pemkab Banggai dalam memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan meskipun dihadapkan dengan tantangan kompleksitas kebutuhan publik.

Pada tahun 2023, Banggai kembali memperoleh predikat dengan nilai 82,79 dan opini yang tetap bertahan pada “Kualitas Tinggi”. Hal ini mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Puncak dari upaya berkelanjutan tersebut tercapai pada tahun 2024, saat Pemkab Banggai mencatatkan nilai 95,83 dan meraih opini “Kualitas Tertinggi”.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Banggai mampu mengatasi tantangan yang ada dan terus berkembang dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan meraih nilai tertinggi, Pemkab Banggai menunjukkan kesungguhan dalam menyediakan layanan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Penghargaan ini juga menjadi apresiasi terhadap langkah konkret yang diambil oleh Pemkab Banggai dalam memajukan kualitas layanan publik.

Di antaranya adalah penerapan sistem pelayanan digital, percepatan waktu pemrosesan layanan, dan peningkatan transparansi informasi kepada masyarakat.

Semua ini adalah bagian dari upaya Pemkab Banggai untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.

Pemkab Banggai terus berkomitmen untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas layanan publik. Berbagai inovasi, seperti digitalisasi layanan dan penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menjadi fokus utama dalam memastikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.

BACA JUGA:  Faisal Mang: RTRW Sulteng, Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju

Pemkab Banggai juga berupaya untuk mempertahankan predikat ini dengan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Indonesia memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Kabupaten Banggai optimis dapat mempertahankan predikat Kepatuhan Pelayanan Publik ini dan menjadi contoh terbaik dalam pelayanan publik di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Banggai akan terus berinovasi untuk memastikan layanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan menjadi teladan bagi daerah lain.**