OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), secara resmi menyampaikan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD, pada Jumat (11/4/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda DG Mamala, SE. Turut hadir Wakil Bupati Morowali Utara, Wakil Ketua II DPRD, 15 anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Morowali Utara, DR. dr. Delis J. Hehi, MARS, menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada RKPD Tahun 2024, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Bupati Delis.
Ia juga memaparkan berbagai capaian strategis yang berhasil diraih pada tahun 2024, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan investasi di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Seluruh keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat Morowali Utara,” tambahnya.
Ketua DPRD Morowali Utara menyatakan bahwa dokumen LKPJ yang telah disampaikan akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk dievaluasi dan diberikan rekomendasi demi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang.
Penyampaian LKPJ ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (teguh).






