OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, bertempat di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulteng, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bappeda Sulteng, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT., Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral di daerah sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan statistik sektoral mencakup koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, peningkatan SDM, pengembangan infrastruktur hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelas Wagub Reny.
Wakil Gubernur juga menyoroti capaian pengisian aplikasi Satu Data Indonesia (SDI) yang masih berada di angka 53 persen. Ia berharap melalui kegiatan evaluasi ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami aspek teknis pengisian data, guna mencapai target 100 persen sebagai bentuk evaluasi kinerja dari pemerintah pusat.
Penyelenggaraan statistik sektoral ini mengacu pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
“Sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data harus terus kita dorong agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” imbuh Wakil Gubernur.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia seperti standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk oleh setiap produsen data. Hal ini diperlukan untuk menghasilkan informasi berkualitas sebagai landasan pembangunan daerah berbasis data.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pemerintah daerah dalam mengelola statistik sektoral secara efektif dan berkelanjutan. Wakil Gubernur mengingatkan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan pada bulan September mendatang untuk mengukur kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pengisian aplikasi data sektoral.**