Pemprov Sulteng Proteksi 100 Ribu Lebih Pekerja Rentan

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Sebanyak 100.402 pekerja rentan kini diproteksi lewat jaminan sosial ketenagakerjaaan lewat alokasi APBD Perubahan 2025.

Kepastian ini tercapai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang polibu, kantor gubernur, Rabu siang (24/9).

Gubernur diwakili Sekprov Dra. Novalina, M.M menekankan bahwa perlindungan pekerja rentan amat krusial mengingat kelompok ini bisa sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan akibat PHK, gagal panen bagi petani, hingga nelayan yang tak bisa melaut karena cuaca buruk.

BACA JUGA:  HUT Nasdem, Amir Tamoreka: Akan Datang Nasdem Banggai Harus Raih Kemenangan Besar

“Kerjasama ini adalah komitmen kepada pekerja rentan yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian serius,” tuturnya perihal urgensi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini lanjutnya, dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat PHK yang dialami kepala kelurga selaku pencari nafkah maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung disabilitas permanen hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tujuh Raperda Prioritas

Lebih jauh, Sekprov Novalina berharap inisiatif ini tak hanya tercatat sebagai prestasi duniawi, melainkan juga bernilai ibadah sebab semuanya dilakukan dengan tulus ikhlas.

“Mudah-mudahan ini tidak hanya tercatat di dunia tapi menjadi bekal amalan kita setelah kehidupan di dunia,” terangnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri sangat sejalan dengan Nawa Cita Berani yakni Berani Sehat dan Berani Cerdas.

BACA JUGA:  Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Banggai dalam Apel Siaga Bencana 2024

Di mana peserta yang mengalami kecelakaan kerja tak hanya ditanggung biaya pengobatan hingga pemulihan tapi juga tersedia beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris jika peserta program sampai meninggal dunia.

Hadir pada acara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu Mintje Wattu dan kepala OPD lingkup provinsi.**

Sumber: (Ro Adpim Setdaprov Sulteng)