OBORMOTINDOK.CO.ID – Petugas gabungan, Selasa 15 Februari 2022 merazia kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene di Ponorogo, Jawa Timur.

Sedikitya 19 kendaraan baik motor dan mobil diperingatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan korps polisi militer Ponorogo sewaktu mereka terazia di Jalan Trunojoyo, Tambakbayan.

Iptu Sultoni, selaku Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene kendaraan, karena itu hanya kendaraan khusus yang di beri izin.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Ia juga meminta warga melepas strobo yang di pasang di kendaraan mereka dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seseorang yang melintas. (Reva Marliana) *

Phian