Perubahan APBD 2025 Disahkan, Pemda Banggai Fokus Tingkatkan Layanan Publik

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai yang digelar di ruang sidang utama pada Jumat (12/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, serta dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, jajaran pemerintah daerah, anggota legislatif, dan pejabat terkait lainnya.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai yang disampaikan oleh juru bicara Banggar, Muh. Panji Saputra. Dalam laporannya, Panji memaparkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

BACA JUGA:  Manajemen PAU Salurkan Bantuan Fasilitas Masjid di Banggai

Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2,94 triliun, sedangkan Belanja Daerah menjadi Rp 3,31 triliun. Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah menjadi Rp 377,65 miliar setelah perubahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah strategis untuk menyesuaikan target pendapatan daerah dengan realisasi yang ada. APBD adalah instrumen yang harus menghadirkan perubahan nyata, termasuk peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan ekonomi lokal,” tegas Bupati Amirudin.

BACA JUGA:  Pertamina Tinjau Rig PDSI#53.2 di Rokan, Tegaskan Komitmen Keselamatan Kinerja

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah, kata Amirudin, harus memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Usai penetapan Raperda, Pemda Banggai akan menyampaikan dokumen Raperda Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hasil evaluasi nantinya akan disempurnakan dan diputuskan kembali oleh pimpinan DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025.

BACA JUGA:  PT ANA Desak Penegakan Hukum atas Aksi Pencurian Sawit di Morowali Utara

Bupati Amirudin mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran. OPD juga diharapkan bekerja secara inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“APBD harus mampu menjawab tantangan pembangunan di berbagai sektor dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Banggai,” ujarnya.

Kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan APBD yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banggai optimistis, dengan adanya perubahan APBD 2025, arah pembangunan daerah akan semakin terarah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**