OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali Utara– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengambil langkah tegas terhadap PT Cipta Agro Sakti (CAS), perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai Direktur Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan.
Berdasarkan pantauan media dan kesaksian pihak kepolisian, Polda Sulawesi Tengah telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas PT CAS yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan temuan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor: B/167/II/2025/Ditreskrimsus.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) kepada Kapolda Sulawesi Tengah pada 26 November 2024. Selain itu, laporan serupa juga telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 03/LNM-LEGAL-/1/2025 dengan perihal dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT CAS. Dalam laporan tersebut, PT CAS dituding melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
PT CAS yang beroperasi di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Hingga saat ini, kejelasan terkait pola kemitraan plasma perusahaan tersebut juga masih dipertanyakan. Bahkan, perusahaan ini diduga melakukan pengerukan batu untuk pembukaan jalan tanpa izin lingkungan yang sah.
Seorang perwakilan masyarakat menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat penegak hukum. “Kami berharap Kapolda Sulawesi Tengah segera turun tangan dan menindak PT CAS sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika benar beroperasi secara ilegal, maka harus ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Sejumlah organisasi lingkungan juga telah menyuarakan keprihatinan atas aktivitas PT CAS yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa laporan menyebutkan adanya dampak negatif terhadap ekosistem serta ketidakjelasan legalitas perusahaan tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Langgeng Nusa Makmur menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendukung penegakan hukum yang transparan di sektor perkebunan. Mereka berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Morowali Utara.
Kasus ini menjadi perhatian luas di media lokal Morowali Utara, terutama terkait tata kelola perkebunan sawit yang dinilai kurang transparan oleh pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan ini. (teguh)






