OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Aliansi Masyarakat Bone-Bone menuding Pemerintah Desa Bone Bone, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), tidak serius menyelesaikan polemik pengembalian lahan seluas enam hektar yang menjadi hak warga.
Persoalan ini bermula dari mediasi antara Kepala Desa Bone Bone dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 22 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk mengembalikan tanah milik warga yang selama ini dikuasai secara pribadi.
Kesepakatan itu disambut positif oleh masyarakat dan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bentuk komitmen penyelesaian secara damai dan adil.
Namun, hingga pertengahan November 2025, belum ada tindakan nyata dari pemerintah desa maupun BPD untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut. Warga menilai kesepakatan itu seakan diabaikan.
“Waktu mediasi kami sudah sepakat tanah dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ujar Aldi, perwakilan Aliansi Masyarakat Bone-Bone.
Ia menambahkan, keterlambatan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Warga berharap Kepala Desa dan Ketua BPD menepati komitmen mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada rakyat.
Warga juga mendesak aparat pengawas pemerintahan untuk turun tangan memastikan kesepakatan tersebut dijalankan sesuai hasil mediasi.
Masyarakat menilai pengawasan diperlukan agar persoalan tanah yang telah berlarut-larut ini bisa diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Desa Bone Bone. (ebit).






