OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berhasil mengamankan 4.370 ton Bio Solar ilegal.
Tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian negara tersebut justru terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK, Kamis (19/09), melalui sambungan whatsapp mengatakan, pengaman 4.370 ton Bio Solar tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Lidik Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung bergerak cepat melakukan pendalaman terkait laporan warga tersebut.
Dari penyelidikan dilapangan, Polisi berhasil menangkap tangan dua unit mobil truck tangki pengangkut bio solar yang diduga ilegal, Rabu (21/08), di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dua unit mobil truck tangki ini terdiri dari satu unit mobil truck tangki warna Merah bernomor DN 8917 CY, dan warna Biru dengan nomor polisi DN 9572 C, lengkap dengan mesin gas oline water pump yang berisi BBM jenis Bio Solar kurang lebih 4.370 ton, milik tersangka RA, yang merupakan pemilik agen Premium, Minyak dan Solar (APMS).
Didik menuturkan RA melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM jenis Bio Solar tersebut di Depo Pertamina menggunakan mobil truck tangki warna Merah DN 8917 CY (Subsidi).
Selanjutnya mobil truck tersebut dibawa ke gudang dan dipindahkan ke tangki mobil truck warna Biru DN 9572 C (Non Subsidi) menggunakan mesin gas oline water pump.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah berupaya memeriksa saksi dan ahli yang diperlukan, menetapkan dan memeriksa tersangka dan menyita barang bukti,” tuturnya.
Didik mengatakan terhadap tersangka RA tidak dilakukan penahanan dikarenakan selama proses penyidikan cukup kooperatif.
“RA dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar. Sedangkan barang bukti masih dititipkan di Polsek Luwuk, Polres Banggai. Dan minggu depan Berkas sudah dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan,” jelasnya.
Didik menambahkan berdasarkan hasil mapping kepolisian, potensi kerawanan penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun penyalahgunaan penyaluran BBM masih tetap berpotensi terjadi di wilayah Sulteng.
Untuk itu, kepolisian menghimbau kepada para pelaku usaha hendaknya mengikuti aturan sebagaimana diatur UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Tak hanya itu, Didik menegaskan bahwa masih ada oknum masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari BBM bersubsidi bisa mengakibatkan kelangkaan BBM.
“Mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan kelangkaan BBM,” tutupnya.(dewi/om)