OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Mapolres Banggai.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan hadirnya Bus SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA:
Senin, 8 September 2025 – Kantor BPU Kecamatan Nambo.
Selasa–Rabu, 9–10 September 2025 – Mapolsek Kintom.
Jumat–Sabtu, 12–13 September 2025 – Depan Indomaret Kecamatan Batui.
Senin, 15 September 2025 – Depan Alfamidi Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.
Selasa, 16 September 2025 – Depan Pasar Ombolu, Kecamatan Batui Selatan.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di Mapolres Banggai sekaligus memberikan kenyamanan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
Satlantas Polres Banggai mengimbau masyarakat agar membawa dokumen persyaratan lengkap saat melakukan perpanjangan SIM, seperti fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas. (HPB)