OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, Rabu (15/4/2026).
“Kami mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang mengangkut 300 tabung LPG 3 kg, beserta sopir berinisial NL alias N (35),” ujar Iptu Theo.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Suryanto Lawasa, S.H., bersama tim.
Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga LPG bersubsidi tersebut. Polisi kemudian menelusuri asal-usul barang dan menemukan bahwa tabung gas tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
W diketahui merupakan anak dari YP, warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Selain YP, terdapat pula seorang pria berinisial A, warga Pendolo, Kabupaten Poso, yang turut memerintahkan pengambilan LPG tersebut.
“Dari pengakuan sopir, W hanya berperan mengumpulkan tabung LPG, kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp30 ribu per tabung dan dijual kembali seharga Rp40 ribu,” jelas Iptu Theo.
Lebih lanjut, diketahui bahwa seluruh pihak yang terlibat tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan LPG. Aktivitas pengangkutan dan distribusi ilegal ini bahkan telah berlangsung sejak Januari 2026.
Tabung gas tersebut rencananya akan dijual di Pasar Baru Beteleme dan didistribusikan ke kios-kios di wilayah Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 ribu per tabung.
Saat ini, NL alias N telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Ekonomi Pemkab Morowali Utara, serta pihak Pertamina dan BPH Migas guna mendalami aspek regulasi distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Polres Morowali Utara berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat, sehingga dapat mencegah praktik distribusi ilegal yang merugikan konsumen. (teguh)





