OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 24 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026),” ungkap AKP Christo.
Rincian Pelaku dan Barang Bukti
AW (44), laki-laki, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
AW diamankan di mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan AW, petugas menyita dua paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
NU (37), laki-laki, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
NU ditangkap di Desa Tokala Atas pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas mengamankan dua paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
HE ditangkap di Desa Pokeang pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 Wita. Dari HE, petugas menyita 14 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
RI (47), laki-laki, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. RI diamankan di Desa Posangke pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari tangannya, petugas menyita delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Terancam Hukuman Berat
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT GNI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Morowali Utara atas komitmennya dalam memberantas narkoba.
“Saya sebagai pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmennya memberantas narkoba. Saya juga mengajak masyarakat, khususnya rekan-rekan pekerja tambang, untuk tidak menggunakan narkoba. Keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah yang utama,” ujarnya. (teguh)






