OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar, yang dilakukan oleh seorang pria bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Tim Elang Tokala bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Morowali Utara. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, dan dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M., selaku Kanit Idik I Tipidum.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta, yang sempat kehilangan jejak pelaku usai kejadian. Hal ini disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus R., S.H., pada Kamis (8/8/2025).
Kronologi Kasus Penggelapan Rp1,8 Miliar
Kasus bermula pada 3 Maret 2025, ketika korban Junsung Bate mentransfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening BRI atas nama Melvan. Transfer ini berdasarkan surat tugas resmi dari Kepala Desa Bunta Nomor: 053/355.1/ST-BNT/III/2025. Dana tersebut dimaksudkan untuk pembayaran lahan milik Ni Made Sami, dengan Melvan bertindak sebagai sekretaris tim lahan Desa Bunta.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, korban kedua, Bahar, juga mentransfer dana sebesar Rp1,2 miliar ke rekening yang sama, juga berdasarkan surat pemberitahuan dari Kades Bunta Nomor: 053/385/SP-BNT/III/2025.
Namun, uang yang seharusnya diberikan kepada Ni Made Sami tidak pernah sampai. Melvan justru menggunakan seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan meminjamkan sebagian kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Total dana yang ditransfer ke rekening Melvan mencapai Rp1,8 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami.
Langkah Hukum dan Penyelidikan
Setelah menerima laporan resmi dari Bahar dan Junsung Bate pada 23 Mei 2025, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, memerintahkan agar kasus ini segera diusut tuntas. Unit I Pidum Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku disertai penyitaan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian:
a. Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka
b. Rekening koran milik tersangka
c. Buku tabungan atas nama tersangka
d. Surat tugas dari Kepala Desa kepada pelapor
e. Kartu ATM tersangka
f. Slip pengiriman uang
g. Surat pernyataan dari Melvan terkait pengelolaan uang
h. Surat Keputusan Tim Penyelesaian Sengketa Tanah
i. Buku rekening bank
j. Laporan transaksi finansial rekening BRI Unit Witamori dan BRI KCP Palu
Ancaman Hukuman
Kini pelaku telah ditahan sejak 7 Agustus 2025 di Rutan Polres Morowali Utara, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda maksimal Rp900 ribu.
Kapolres Morowali Utara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat demi menciptakan rasa aman dan keadilan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional,” tegas AKBP Reza Khomeini. (teguh)