Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Bentrokan Berdarah di Petasia Timur

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara secara resmi menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Insiden tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka-luka, satu di antaranya mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin malam (21/7/2025), KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. mewakili Kasatreskrim, menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. Ia didampingi oleh Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., dan Bripka Fredrik F. Jawali, S.H.

BACA JUGA:  Pasien PDP Sempat ke Masama, Lamala dan Mantoh Sebelum Meninggal di Puskesmas Nambo

“Hingga malam ini, sebanyak tujuh orang telah ditahan, yaitu NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu orang lainnya, BYFB alias B, yang masih berusia 17 tahun, tidak dilakukan penahanan,” jelas Iptu Theo.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Membuka MTQ Ke-XXX Provinsi Sulawesi Tengah

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu yang diduga digunakan dalam bentrokan tersebut.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Theo.

Penyidik juga menyebutkan bahwa dua orang lainnya, yakni EB dan D, yang turut diamankan saat kejadian, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun penyelidikan masih terus dilakukan.

BACA JUGA:  Butuh Peningkatan Jalan Lingkar di Kecamatan Nambo

“Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penetapan tersangka dan tindakan hukum sesuai prosedur,” kata Aiptu Amran Simanjuntak, selaku penyidik pembantu dalam kasus ini.

Kepolisian Morowali Utara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar dan dapat memicu konflik lanjutan,” tutup Iptu Theodorus.(teguh).