Polsek Toili Amankan Sepasang Bukan Suami Istri dan Miras

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya, Sabtu malam (7/1/2023).

Kegiatan ini adalah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

BACA JUGA:  Tim Khusus Batalkan Hasil Pilkades Bintangor Mukti

Polsek Toili yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.

“Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik,” ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Puskesmas Batui Bersama DSLNG Gelar Vaksinasi Keliling,  

Diceritakan, selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri,” terangnya.

BACA JUGA:  Dalam Sehari, Bawaslu Terbitkan Dua Versi Pengumuman Hasil Seleksi Panwascam

Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.

“Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan,” tutup Nanang.(HPB)