PT Sinarmas Multifinance Digugat Perbuatan Melawan Hukum di PN Palu, Kuasa Hukum: Penarikan Kendaraan Ilegal dan Sewenang-wenang

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Kuasa hukum Razwin Baka, S.H., M.H. dan Idhar Hasan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Mamua Association for Justice.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– PT Sinarmas Multifinance resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit kendaraan bermotor milik konsumen.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Palu dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pal, dan diajukan melalui kuasa hukum Razwin Baka, S.H., M.H. dan Idhar Hasan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Mamua Association for Justice.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Sinarmas Multifinance merupakan perbuatan ilegal, sewenang-wenang, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:  Para Kepala OPD Masak Bandeng di Grahadi Setelah Qiyamul Lail Bersama

“Penarikan kendaraan klien kami dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi, serta tanpa pernah ditunjukkan sertifikat jaminan fidusia. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang nyata dan serius,” tegas Razwin Baka dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector yang bertindak atas perintah PT Sinarmas Multifinance.

Namun dalam praktiknya, penarikan tersebut dilakukan secara paksa, intimidatif, dan tidak sesuai prosedur hukum, sehingga melanggar hak-hak kliennya sebagai konsumen.

Menurut kuasa hukum, PT Sinarmas Multifinance telah secara sadar mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang secara tegas melarang eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau penetapan pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Sambut Kedatangan Kapolda Sulawesi Tengah

“Dalih tunggakan cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perampasan kendaraan di jalan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara debt collector,” tegas Idhar Hasan.

Akibat tindakan tersebut, klien yang diwakili oleh Kantor Hukum Mamua Association for Justice mengalami kerugian materiil dan immateriil yang signifikan, termasuk kehilangan alat transportasi dan tekanan psikologis.

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Palu, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan PT Sinarmas Multifinance telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk mengembalikan kendaraan milik kliennya, serta membayar ganti rugi dan biaya perkara.

BACA JUGA:  Bupati dan Wabup Morut ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah 2022, Mendagri: Otda untuk kemandirian daerah

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang masih kerap dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

“Gugatan ini adalah peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak lagi bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hukum,: tutup Razwin Baka.

Hingga rilis ini disampaikan, PT Sinarmas Multifinance belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.**