Puluhan Warga Gelar Aksi di DPRD Banggai, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Puluhan warga yang didampingi DPD Lembaga Analisis HAM Indonesia Banggai menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Banggai, Senin (14/5/2025).

Aksi ini bertujuan mendesak lembaga penyalur aspirasi rakyat tersebut untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) guna menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan yang diadvokasi oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia Banggai.

Ketua DPD Lembaga Analisis HAM Indonesia Banggai, Hasrin Rahim, mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terhadap hak masyarakat terkait pembebasan lahan dan dampak aktivitas perusahaan.

Hasrin menyebutkan, PT Penta Dharma Karsa diduga menggusur lahan seluas 610 hektare tanpa sosialisasi terlebih dahulu, yang bertentangan dengan Undang-Undang Minerba Pasal 10.

“Seharusnya, perusahaan wajib menyosialisasikan kegiatan mereka sebelum melakukan pembongkaran lahan,” tegas Hasrin di pelataran Kantor DPRD Banggai usai menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Banggai.

Sementara itu, PT Nining Integra diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 300 hektare di Mayayap Trans dan Desa Mayayap akibat limbah yang dihasilkan.

“Sudah lebih dari empat tahun, para petani tidak bisa lagi mengolah sawah mereka karena dampak limbah tersebut,” tambah Hasrin.

Di wilayah Bunta, PT Koninis Fajar Mineral (KFM) terlibat sengketa atas lahan seluas 126 hektare. Hasrin menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah memiliki surat penyerahan resmi dari camat sejak 2001. Namun, pembayaran justru dilakukan kepada pihak lain yang hanya bermodalkan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) dari pejabat kepala desa.

“Ironisnya, ada indikasi keterlibatan orang dalam dalam sengketa ini,” ujar Hasrin, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Merespons tuntutan massa, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menerima perwakilan aksi di ruang kerjanya. Ia berkomitmen untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini.

BACA JUGA:  KPK Rilis SPI 2023, Transformasi Menuju Pemerintahan Bersih

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak. (top)