PUPR Banggai Gelar PCM Proyek TPS-3R Pagimana, Ini Anggaran dan Penyedia Jasa Pemenang Tender

oleh
Penulis: Ris  |  Editor: Redaksi
Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting proyek pembangunan TPS-3R Pagimana, pada Rabu 3 September2025. (Tangkapan Layar Tiktok Bidang AMAL PUPR Banggai)

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK—Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.

Salah upaya yang dilakukan adalah Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) beserta prasarana penunjang di Kecamatan Pagimana.

Amatan media ini, proyek tersebut mulai dilaksanakan setelah tahun sebelumnya dilakukan pembebasan lahan. Menyusul selesainya tender proyek tersebut, PUPR Banggai langsung menggelar Pre Construction Meeting (PCM).

Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, mengakui, pihaknya telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting proyek pembangunan TPS-3R Pagimana, di Hotel Estrella Luwuk, pada Rabu 3 September2025.

Proyek ini merupakan bagian dari program strategis daerah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Kontrak Nomor: 01/SP/KPA-AMAL/57257775/DISPUPR/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Amerika Serikat Larang Warganya Kunjungi Indonesia karena COVID-19

Hadir dalam kegiatan PCM, yakni Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) dari Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama.

Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, mengatakan, pelaksanaan PCM bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing, termasuk penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), mutu, serta mekanisme pelaksanaan proyek.

“Kegiatan ini digelar untuk menjamin proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan rencana, serta mengutamakan keselamatan konstruksi,” tegasnya, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1311-03/Petasia Ajak Warga Ululaa Wujudkan Pilkada Damai di Morut

Informasi dihimpun, agenda PCM mencakup pemaparan dokumen teknis, seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), dan Program Mutu dari konsultan pengawas.

Selain itu, turut dibahas rencana dan organisasi kerja, jadwal pelaksanaan, metode kerja, hingga administrasi kontrak dan mekanisme pembayaran.

PCM juga memberikan ruang diskusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas, untuk menyelaraskan pemahaman serta mengantisipasi potensi kendala teknis maupun administratif di lapangan.

Dalam sesi akhir, dilakukan penandatanganan berita acara PCM sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, penyedia jasa, dan pengawas teknis.

BACA JUGA:  Desa Tone Tercepat di Kecamatan Totikum Salurkan BLT-DD tahap 3 

Proyek pembangunan TPS-3R di Kecamatan Pagimana ini diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah pesisir Kabupaten Banggai, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Data LPSE Banggai, yang juga diakui Kepala Bidang AMAL PUPR Banggai, proyek yang masuk dalam  APBD tahun 2025 ini ditender dengan nilai pagu sebesar Rp3.000.030.237, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.000.000.000. Tender tersebut dibuka pada 22 Juli 2025 dan kini telah selesai.

Dimana CV. Fikri Prima Konstruksi, sebuah perusahaan konstruksi yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai penyedia jasa pemenang tender.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp2.999.866.094 yang kemudian dikoreksi dan dinegosiasikan hingga menyentuh harga negosiasi Rp2.990.000.000. (*)