OBORMOTINDOK.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Rabu 16 Februari 2022 menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Konawe Utara, karena diduga berdagang sabu yang berdalih milik suaminya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat 18 Februari 2022, pelaku ditangkap di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara.

Dari tangannya, polisi menyita sabu yang dibungkus 17 saset plastic berat total 10,32 gram.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut atas titipan suaminya bernama H,” katanya.

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perdagangan sabu di rumah pelaku.

“Pada saat itu tim menangkap tangan pelaku di dalam kamarnya di Desa Tondowatu,” ujarnya.

Eka menjelaskan, pelaku H mengakui menyimpan 17 saset sabu.

Dari penggeledahan di kamar pelaku, polisi mengamankan 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sendok sabu, dan satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. ***

Phian